Selasa, 05 Oktober 2021

Bahasa Pengumuman Cpns

Sudah menjadi aturan bila surat dinas atau surat resmi dari suatu instansi harus menggunak Bahasa Pengumuman CPNS
oleh: Andi Dwi Handoko
dimuat Solopos edisi Kamis, 25 November 2010

Sudah menjadi hukum bila surat dinas atau surat resmi dari sebuah instansi mesti memakai bahasa yang baku dan resmi.

Namun, agak ironis dikala kita memperhatikan beberapa pengumuman pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dikeluarkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penggunaan bahasa pengumuman CPNS tersebut pada umumnya masih menggunakan beberapa bentuk dan ejaan yang tidak baku.

Misalnya, penulis mengambil sampel pengumuman CPNS di Kota Solo. Di pengumuman tersebut terdapat sebuah patokan yang ditulis “Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan”. Ada dua kata yang salah dalam kutipan tersebut, ialah penulisan “foto copy” dan “dilegalisir”. Kata “foto copy” dalam kutipan pengumuman tersebut tidak baku sebab penulisan serapan komponen abnormal yang salah. Pembenaran bentuk tersebut seharusnya adalah “fotokopi”.

Penggunaan kata “dilegalisir” juga salah sebab tidak baku. Seharusnya kata tersebut diganti dengan kata “dilegalisasi”. Bentuk tersebut berasal dari kata “pengesahan”. Kata “pengakuan” berarti proses pelegalan atau pengukuhan. Hal ini dapat dibandingkan dengan penggunaan “minimalisasi”, “inventarisasi”, “akomodasi”, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam penduduk masih sering didapatkan penggunaan kata “minimalkan”, “inventarisir”, dan “akomodir” yang sebenarnya tidak sempurna.

Surat resmi dari suatu instansi pemerintah mampu menjadi tumpuan penggunaan bahasa baku dan resmi bagi masyarakat. Oleh alasannya adalah itu, penggunaan bahasanya mesti berpedoman pada hukum tata bahasa yang berlaku, yakni sesuai KBBI, ejaan yang disempurnakan (EYD) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.

foto dari: foto.antarajatim.com